Ironi Kenaikan Tarif Batal WNI: Bayar ‘Pajak Perpisahan’ Saat Hak Dasar dan Jaminan Hari Tua Tak Terpenuhi

Berburu Anggaran dari Warga yang Pergi: Di Balik Melambungnya Tarif Pelepasan Status WNI

JAKARTA, BakulaNews — Di tengah kondisi fiskal nasional yang mengalami defisit, pemerintah kembali menebar kebijakan kontroversial yang memicu polemik publik. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, biaya untuk melepas status Warga Negara Indonesia (WNI) melambung drastis hingga lima kali lipat—dari yang semula Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Angka tersebut bahkan belum mencakup biaya penerbitan Surat Keputusan (SK) kehilangan kewarganegaraan yang dipatok sebesar Rp3,5 juta.

Penetapan tarif anyar ini memantik kritik keras dari kalangan akademisi. Kebijakan ini dianggap bukan sekadar penyesuaian administratif biasa, melainkan sinyal bahaya atas dua persoalan mendasar: desakan menambal kas negara dengan cara-cara instan, serta minimnya empati negara terhadap warga yang memilih angkat kaki karena hak dasarnya tak terpenuhi.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut melambungnya tarif ini sebagai langkah pragmatis pemerintah untuk memeras penerimaan negara dari warganya sendiri.

“Ada nuansa Presiden menghilangkan jiwa nasionalisme rakyatnya dan memanfaatkan penerimaan negara untuk mendapatkan keuntungan karena anggaran yang habis,” tegas Feri Amsari merespons kebijakan tersebut.

Pernyataan ‘Suram’ dan Ironi Jaminan Sosial yang Absen

Kebijakan kenaikan tarif ini terasa semakin kontras ketika disandingkan dengan retorika kepemimpinan nasional. Dalam peringatan Hari Koperasi ke-79 di Jakarta (12/07), Presiden Prabowo Subianto sempat melontarkan narasi tajam bagi warga yang menyuarakan kekecewaan terhadap kondisi dalam negeri.

“Yang ragu-ragu, silakan duduk di rumah saja. Yang merasa Indonesia suram, silakan kalau mau cari negara lain. Silakan, tidak ada yang melarang,” ujar Prabowo dalam pidatonya.

Namun, data berbicara lain. Keputusan ribuan WNI untuk melepas kewarganegaraan bukanlah bentuk eksodus impulsif atau sekadar “tidak cinta tanah air”, melainkan kalkulasi rasional atas minimnya jaminan sosial dari negara. Dalam lima tahun terakhir saja, tercatat sekitar 8.000 WNI telah mencabut status kewarganegaraannya. Bahkan, sepanjang Januari hingga Juli 2026, tercatat ada sekitar 300 permohonan baru yang masuk ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Meski Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bergeming dan berdalih bahwa tarif ini perlu dinaikkan karena tidak pernah mengalami penyesuaian selama 10 tahun, bagi para profesional, keputusan berpindah kewarganegaraan adalah bentuk pencarian atas efisiensi mobilitas dan jaminan hidup yang lebih terukur.

Eksodus Para Profesional: Kepraktisan Paspor hingga Jaminan Hari Tua

Kisah Ayu, seorang eks-WNI yang beralih menjadi warga negara Prancis sejak 2023 setelah menetap sejak 2010, membuka tabir alasan mendasar di balik fenomena ini. Proses berpindah yang memakan waktu tiga tahun—penuh ujian, wawancara, hingga berkas birokrasi—ia jalani demi mendapatkan kesetaraan jaminan hidup.

Bagi Ayu, paspor asing adalah kunci efisiensi mobilitas global untuk pekerjaannya yang menuntut mobilitas tinggi, menghindari kerumitan pengurusan visa berulang yang dialami pemegang paspor Indonesia. Namun lebih dari itu, ada aspek jaminan sosial yang gagal diberikan negara asalnya.

  • Jaminan Kesehatan & Subsidi: Prancis memberikan jaminan kesehatan menyeluruh tanpa sistem klaster kelas, subsidi biaya sekolah, hingga dukungan dana pensiun.
  • Perlindungan Pekerja: Pemerintah Prancis menanggung hingga 70% gaji saat seorang ibu mengambil cuti melahirkan atau jeda merawat anak.
  • Akuntabilitas Pajak: “Sebenarnya itu hasil dari potongan pajak penghasilanku yang cukup besar. Tapi aku ikhlas pajaknya besar, karena semuanya balik lagi ke saya,” ungkap Ayu.

Ayu menyoroti bagaimana orang tuanya di Indonesia yang termasuk dalam sandwich generation harus bersusah payah mengatur siasat bertahan hidup pada masa tua akibat belum idealnya skema jaminan pensiun di dalam negeri.

Diskriminasi Jalur Imigrasi dan Aksesibilitas Global

Senada dengan Ayu, Nisa Ganiestry yang menetap di Amerika Serikat sejak 2008 akhirnya mengambil “keputusan besar” berpindah menjadi warga negara AS pada 2025 bersama suaminya. Pemicunya sangat praktis: perlakuan birokrasi imigrasi yang diskriminatif saat mereka bepergian menggunakan paspor Indonesia.

Nisa mengenang saat bertolak ke Jerman pada 2025 menggunakan paspor Indonesia, ia harus menghadapi pemeriksaan ketat dan diinterogasi selama hampir 10 menit di loket imigrasi. Namun, ketika ia kembali bertandang menggunakan paspor AS beberapa bulan kemudian, proses pemeriksaan berlangsung mulus kurang dari satu menit.

“Waktu mau berangkat (dengan paspor Indonesia), kami harus bikin visa. Dengan sekian banyak dokumen yang diurus, kami cuma dikasih izin tinggal delapan hari. Begitu pakai paspor AS, enggak sampai semenit,” tutur Nisa.

Fenomena eksodus WNI dari kelompok produktif dan profesional ini memperlihatkan jurang pemisah yang semakin lebar. Ketika warga memilih pergi demi kepraktisan dan perlindungan masa depan yang pasti, pemerintah justru menyambutnya dengan menaikkan tarif ‘pintu keluar’—sesebuah langkah yang dinilai lebih fokus pada menambal pundi kas negara ketimbang membenahi akar masalah mengapa warganya memilih pergi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *