Bakula News, Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menegaskan bahwa pemerintah provinsi bersama dengan unsur Forkopimda tidak terlibat dalam polemik hukum yang diajukan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Selasa (7/5/2025), Gubernur Muhidin menyebutkan bahwa LPRI merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terstruktur melibatkan dirinya dan sejumlah pejabat tinggi daerah dalam kepengurusan sebagai Dewan Kehormatan.
“Sebagai Dewan Kehormatan LPRI, kami tidak pantas ikut diseret dalam gugatan hukum yang diajukan oleh lembaga tersebut, apalagi yang menyangkut Keputusan Mahkamah Konstitusi (KMK),” kata Gubernur Muhidin.
Menurut Muhidin, pemerintah daerah, TNI, serta Polri adalah institusi netral yang memiliki kewajiban untuk tidak terlibat dalam dinamika politik atau sengketa pemilu. Ia menyatakan bahwa langkah LPRI yang menggugat KMK sangat bertentangan dengan prinsip netralitas yang selama ini dijunjung tinggi oleh lembaga-lembaga negara tersebut.
Dalam keterangannya, Gubernur Muhidin juga menyampaikan bahwa LPRI memiliki struktur kepengurusan yang melibatkan berbagai pejabat tinggi di Kalimantan Selatan, termasuk dirinya sebagai Gubernur. Jajaran Dewan Kehormatan LPRI terdiri dari berbagai tokoh penting, antara lain Kapolda Kalimantan Selatan, Pangdam VI/Mulawarman yang diwakili oleh Dandim 1010/Antasari, Ketua Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Ketua DPRD Kalimantan Selatan, serta Kepala Kesbangpol Kalimantan Selatan.
Meskipun demikian, Muhidin menegaskan bahwa keberadaan mereka dalam Dewan Kehormatan LPRI tidak memiliki kaitan dengan gugatan yang diajukan lembaga tersebut ke Mahkamah Konstitusi, dan tidak seharusnya hal itu disalahartikan sebagai keterlibatan pemerintah dalam sengketa hukum atau politik.
Gubernur Kalimantan Selatan mengingatkan bahwa lembaga negara seperti TNI, Polri, dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam permasalahan politik praktis, termasuk dalam persoalan yang terkait dengan pemilu atau keputusan Mahkamah Konstitusi.
