Atur Jabatan Kades hingga PNS Perangkat Desa, Pemkab Tanbu Sampaikan 2 Raperda ke DPRD.

BakulaNews, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (10/8/2026). Kedua rancangan regulasi ini difokuskan untuk memperkuat tata kelola dan aturan main penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dua Raperda yang diserahkan tersebut meliputi:

  • Raperda Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
  • Raperda Perubahan atas Perda No. 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.

Mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, menjelaskan bahwa revisi aturan ini penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan payung hukum nasional terbaru, yakni UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa serta PP No. 16 Tahun 2026.

Poin Kunci Raperda Pilkades

Dalam Raperda Pilkades terbaru, terdapat sejumlah perubahan krusial yang berdampak langsung pada kontestasi tingkat desa, antara lain:

  • Masa Jabatan Kades: Disesuaikan menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 kali masa jabatan.
  • Mekanisme Pilkades: Pengaturan pelaksanaan Pilkades secara bergelombang dan tata cara jika terjadi calon tunggal.
  • Kesejahteraan & PAW: Kepastian jaminan sosial, tunjangan purnatugas Kades, hingga mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW).

Poin Kunci Raperda Perangkat Desa

Sementara itu, Raperda tentang Perangkat Desa memberikan kepastian hukum terkait:

  • Penataan ulang struktur organ pemerintahan desa.
  • Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang lebih transparan.
  • Kepastian jaminan sosial, tunjangan, serta aturan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan menjadi perangkat desa.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, ini turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, serta jajaran pejabat instansi vertikal.

Pemkab Tanah Bumbu berharap pembahasan bersama legislator DPRD dapat berjalan lancar sehingga Raperda ini segera disahkan menjadi Perda yang memberikan kepastian hukum serta memajukan masyarakat desa di Tanah Bumbu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *