
Tanah Bumbu, BakulaNews – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tanah Bumbu yang berlokasi di lantai dua Rumah Oleh-Oleh Bersujud, kawasan Pusat Niaga Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Sabtu, 9 Mei 2026.
Kehadiran MPP ini menjadi tonggak penting dalam misi pembangunan daerah untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
🎙️ Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa MPP adalah wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, terintegrasi, dan profesional dalam satu lokasi.
“Mal Pelayanan Publik merupakan bagian dari implementasi reformasi birokrasi. Kita ingin menghadirkan pelayanan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujarnya.
đź’ˇ Melalui MPP, masyarakat kini bisa mengakses berbagai layanan dari instansi pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta tanpa harus berpindah-pindah tempat. Selain mempermudah administrasi, keberadaan MPP juga diharapkan mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah melalui kemudahan perizinan dan pelayanan usaha.
👥 Peresmian MPP turut dirangkai dengan:
- Penyerahan penghargaan produk lokal & UMKM:
- Produk SLB oleh Aril Dwikas Julfriantis
- Sasirangan Pulau Burung dengan pewarna alami oleh Harmawati
- Tenun gedog oleh Manne
- Santunan BPJS Ketenagakerjaan:
- Rp78,8 juta lebih untuk ahli waris almarhum H. Jumoro, Kepala Desa Purwodadi Kecamatan Angsana
- Klaim kematian bagi 68 ahli waris pekerja rentan periode 2025–2026 dengan total santunan mencapai Rp2,856 miliar
đź“‘ Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan MoU antara Pemkab Tanah Bumbu dan sejumlah instansi mitra, termasuk Polres Tanah Bumbu, Kantor Pertanahan, Pengadilan Negeri Batulicin, Kemenag, Kantor Pajak, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga Baznas.
🤝 Sinergi ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan publik yang terpadu, cepat, dan profesional, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
