
BATULICIN, BakulaNews – Senyum lega sekaligus bangga terpancar dari 19 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tanah Bumbu. Bertempat di Aula Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) Tanbu, Jumat (7/8/2026), mereka secara resmi menerima sertifikat halal yang menjadi tiket emas untuk membawa produk lokal menembus pasar yang lebih luas.
Fasilitas sertifikasi halal Semester I Tahun 2026 ini merupakan wujud komitmen nyata Pemkab Tanah Bumbu di bawah kepemimpinan Bupati Andi Rudi Latif. Bekerja sama dengan PT Sucofindo Cabang Batulicin, program ini difokuskan untuk menggenjot daya saing para pelaku UMKM sektor pangan olahan di Bumi Sujud.
Bukan Sekadar Kertas, Tapi Modal “Naik Kelas”
Legalitas usaha tak lagi dipandang sebagai formalitas belaka, melainkan investasi strategis di tengah gempuran persaingan pasar modern dan digital.
Mewakili Plt Kepala Diskumdagri Tanbu Eryanto Rais, Sekretaris Diskumdagri Romatua S. Simanjuntak menegaskan bahwa jaminan halal adalah fondasi utama untuk membangun kepercayaan konsumen (consumer trust).
“Sertifikat halal ini modal krusial untuk meningkatkan daya saing produk. Pengalaman pascapandemi membuktikan bahwa UMKM pangan adalah sektor paling tangguh. Dengan legalitas yang kuat dan kualitas terjamin, peluang untuk tumbuh makin terbuka lebar,” ungkap Romatua.
Tak berhenti di sertifikasi halal, Romatua mendorong para pelaku usaha untuk melangkah ke tahap berikutnya, yakni pengurusan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar produk UMKM Tanah Bumbu benar-benar siap bersaing di rantai pasok nasional. Bagi UMKM yang belum terfasilitasi, Pemkab Tanbu memastikan pintu pendampingan—baik mandiri maupun program daerah—tetap terbuka lebar.
Persiapan Matang Menuju Wajib Halal Oktober 2026
Proses panjang telah dilalui para pelaku usaha sejak April hingga Mei 2026. PT Sucofindo Cabang Batulicin mengawal ketat setiap tahapan, mulai dari kick-off, sosialisasi, pendataan, hingga audit lapangan.
Kepala Cabang PT Sucofindo Batulicin, Adhytia Rian Pratama, memberikan apresiasi atas antusiasme para pelaku usaha. Menurutnya, langkah ini sangat tepat momentumnya mengingat regulasi wajib sertifikasi halal yang akan berlaku penuh pada Oktober 2026.
“Dengan sertifikat halal di tangan, Bapak dan Ibu sudah selangkah lebih maju dibanding pelaku usaha lain. Kami juga mendorong agar dilanjutkan ke sertifikasi TKDN. Ini menjadi paspor penting agar produk UMKM Tanbu bisa masuk ke e-katalog Pemda, BUMN, BUMD, hingga marketplace skala besar,” pungkas Adhytia.
Lewat sinergi berkelanjutan ini, Pemkab Tanah Bumbu optimistis sektor UMKM tidak hanya menjadi penopang ekonomi keluarga, tetapi juga motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
