
Jakarta, Senin (18/5/2026) – BakulaNews
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dirancang untuk menjawab tantangan zaman dengan memperkuat lembaga independen HAM, melindungi pembela HAM, serta memperkuat sistem peradilan HAM nasional.
Pigai menyampaikan hal ini dalam agenda Uji Publik Revisi UU HAM di Jakarta. Menurutnya, draf revisi sudah dipublikasikan agar masyarakat bisa ikut mengawasi dan memberi masukan.
“Tahap ini bagian dari kontrol publik supaya hasilnya benar-benar berkualitas dan bisa dirasakan masyarakat sebagai undang-undang yang baik,” ujar Pigai.
Fokus Revisi UU HAM
- Penguatan NHRI (National Human Rights Institutions): Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas, dan KPAI akan mendapat kewenangan lebih besar, termasuk menghadirkan penyelidik independen untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia.
- Prinsip Non-Intervensi: Pemerintah menegaskan tidak ada campur tangan eksekutif terhadap lembaga independen HAM maupun masyarakat sipil.
- Perlindungan Pembela HAM: Akan ada pasal khusus yang memastikan pembela HAM tidak mudah dikriminalisasi saat menjalankan kerja kemanusiaan secara damai.
Pigai menekankan bahwa revisi kali ini lebih progresif dibanding regulasi sebelumnya, karena memberi ruang lebih luas bagi lembaga HAM untuk bekerja secara independen dan efektif.
“Undang-undang yang akan hadir ini hampir semuanya memberi penguatan kepada lembaga HAM nasional,” jelasnya.
Target Penyelesaian
Pemerintah menargetkan proses harmonisasi di Kementerian Hukum rampung sebelum rancangan diajukan kepada Presiden untuk penerbitan Surat Presiden (Surpres) pada Juni atau Juli 2026.
